Dinas Pertanian Kota payakumbuh merupakan salah satu OPD yang terbentuk pada tahun 2016 sesuai dengan dasar hukum sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 104 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Payakumbuh
Pada awal terbentuk, Dinas Pertanian awalnya berkantor di Jalan Ade Irma Suryani Nomor 8 Payakumbuh, namun sejak bulan September 2018, Kantor Dinas Pertanian Kota Payakumbuh pindah ke Komplek Terminal Agribisnis (TA) Kota Payakumbuh di Jalan Panglima Polim Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh
Tugas pokok Dinas Pertanian adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonom dan melaksanakan tugas-tugas perbantuan bidang pertanian
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Pertanian Kota Payakumbuh mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian/perikanan penyelenggaraan unsur pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian/perikanan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian/perikanan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Dinas Pertanian